Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengikaran Kewajiban Warga Negara

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

        Faktor Penyebab
        1. Sikap egoisme
        2. Sikap intotoleran
        3. Penyalahgunaan kekuasaan
        4. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
        5. Penyalahgunaan teknologi

        Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
                Pelanggaran hak warga negara disebabkan karena beberapa faktor, seperti egoisme, intoleran, dll. Selain itu, dalam praktiknya, hak cenderung lebih diutamakan daripada kewajiban asasi  warga negara.
             Contoh :
                Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, menyatakan pendapat di  muka umum merupakan hak dari warga negara, namun dalam penggunaannya, hak tersebut harus disertai pelaksanaan kewaiban yang perlu diperhatikan.

          Gambaran Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia






























        Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
             Pengetian pelanggaran merusak fasilitas negara
                Pengertian fasilitas umum merupakan fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum atau bersama. misalnya di bidang keamanan, komunikasi, rekreasi, olahraga, pendidikan , kesehatan, administrasi publik, religius, sosial-budaya dll.
             Penyebab Rusaknya Fasilitas Umum
      Penyebab buruknya fasilitas umum, sangat erat kaitannya dengan pemerintah dan masyarakat. Disebabkan oleh masyarakat tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas umum, serta fasilitas umum yang sudah rapuh termakan usia yang tidak dijaga.

contoh :











D.    Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

·     Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan negara seperti TNI dan POLRI
·     Hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu kepada siapapun karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum
·     Menyebarluaskan kesadaran daalam bernegara kepada masyarakat luas
·     Memaksimalkan peran lembaga tinggi negara seperti Komnas HAM, KPK dan lain lain
·     Meningkatkan kualitas pelayanan publik agar hak warga negara terpenuhi dan kewajiban dapat dilaksanakan

Membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
PREVENTIF
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi
Contoh: sosialisasi kepada masyarakat tentang pembayaran pajak
REPRESIF
Suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali.
Contoh: denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat parkir yang ditentukan.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KERAJINAN TAS DARI TALI KUR

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI STRUKTUR JARINGAN PADA TUMBUHAN

DUGDERAN ING SEMARANG