Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengikaran Kewajiban Warga Negara
Kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
Faktor
Penyebab
1. Sikap egoisme
2. Sikap intotoleran
3. Penyalahgunaan kekuasaan
4. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
5. Penyalahgunaan teknologi
Kasus Pelanggaran Hak
Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara
disebabkan karena beberapa faktor, seperti egoisme, intoleran, dll. Selain itu,
dalam praktiknya, hak cenderung lebih diutamakan daripada kewajiban asasi warga negara.
Contoh :
Menurut
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,
menyatakan pendapat di muka umum
merupakan hak dari warga negara, namun dalam penggunaannya, hak tersebut harus
disertai pelaksanaan kewaiban yang perlu diperhatikan.
Kasus
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengetian
pelanggaran merusak fasilitas negara
Pengertian
fasilitas umum merupakan fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum atau
bersama. misalnya di bidang keamanan, komunikasi, rekreasi, olahraga,
pendidikan , kesehatan, administrasi publik, religius, sosial-budaya dll.
Penyebab
Rusaknya Fasilitas Umum
Penyebab buruknya fasilitas umum, sangat
erat kaitannya dengan pemerintah dan masyarakat. Disebabkan oleh masyarakat
tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas umum, serta fasilitas umum
yang sudah rapuh termakan usia yang tidak dijaga.
contoh :
D. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran
Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
·
Meningkatkan profesionalisme
lembaga pertahanan dan keamanan negara seperti TNI dan POLRI
·
Hukum harus ditegakkan dan
tidak pandang bulu kepada siapapun karena setiap orang memiliki kedudukan yang
sama di depan hukum
·
Menyebarluaskan kesadaran
daalam bernegara kepada masyarakat luas
·
Memaksimalkan peran lembaga
tinggi negara seperti Komnas HAM, KPK dan lain lain
·
Meningkatkan kualitas
pelayanan publik agar hak warga negara terpenuhi dan kewajiban dapat
dilaksanakan
Membangun partisipasi
masyarakat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara
PREVENTIF
Upaya yang dilakukan untuk
mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu
terjadi
Contoh: sosialisasi kepada
masyarakat tentang pembayaran pajak
REPRESIF
Suatu tindakan aktif yang
dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar
pengingkaran itu tidak terulang kembali.
Contoh: denda bagi mereka
yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat parkir yang ditentukan.
Komentar
Posting Komentar